Senin, 17 Oktober 2011

Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri, menyatakan berdasarkan pendapat para ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun dari segi materi ia mampu.

"Untuk menghajikan orang yang sudah meninggal atau orang yang sudah sakit keras tidak bisa berjalan jauh boleh, namanya haji badal artinya haji mengantikan orang lain. Apalagi orang yang sudah meninggal dunia itu sudah berniat naik haji, tetapi yang orang yang menghajikan itu syaratnya sudah melaksanakan ibadah haji. Sebaiknya dilakukan oleh pihak keluarga, tetapi bisa juga dilakukan orang lain yang dipercaya yang sudah biasa menunaikan ibadah haji untuk orang yang meninggal ini," jelas Syaiful kepada bangkapos.com, Kamis (30/06/2011) di kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka.

Untuk biaya haji badal ini menurutnya tergantung ijab kabul atau kesepakatan dengan pihak yang menghajikan. Biasanya untuk haji badal ini kalau tidak dilakukan pihak keluarga yang sudah berhaji bisa minta bantuan orang Indonesia yang tinggal di Mekkah atau orang Arab yang memang sudah biasa melakukan haji badal ini.

"Nanti bagaimana kesepakatan dengan pihak yang menghajikan. Biasanya tergantung ada yang Rp 4 hingga Rp 5 juta. Nanti dari sini dititipkan nama jelas dan foto orang yang akan dihajikan kepada orang akan menghajikannya. Foto itu nanti berguna sebagai sertifikat hajinya," kata Syaiful menjabat sebagai Kasi Urusan Umroh dan Haji Kementerian Agama Kabupaten Bangka.

Penulis : nurhayati
Editor : ismed
Sumber : bangkapos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar